Jumat, 17 Juni 2016

Tempat Shalat Sunah Yang Paling Baik



Pertanyaan:
Manakah yang lebih afdhal, shalat sunnah di rumah atau di mesjid?


Jawaban:Bismillah was shalatu wa sallamu ‘ala rasulillauh, amma ba’du
Tempat shalat sunah yang paling afdhal adalah di rumah. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا المَكْتُوبَةَ
Wahai umat manusia, shalatlah kalian di rumah kalian. Karena sebaik-baik shalat seseorang adalah shalat yang dilakukan di rumahnya, kecuali shalat wajib. (HR. Bukhari 731, Muslim 781, dan lainnya).
Karena lebih afdhal maka pahala shalat sunah yang dikerjakan di rumah, lebih besar dibandingkan dikerjakan di masjid. Mengingat shalat sunah yang dikerjakan di tempat tersembunyi dan tidak dilihat orang, pahalanya lebih besar dibandingkan shalat sunah yang dikerjakan di tempat yang kelihatan banyak orang. Dalam hadis dari Shuhaib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صلاة الرجل تطوعًا حيث لا يراه الناس تعدل صلاته على أعين الناس خمسًا وعشرين درجة
Shalat sunah yang dikerjakan seseorang di tempat yang tidak dilihat orang lain, senilai 25 kali derajat shalat sunah yang dia kerjakan di tengah banyak orang. (HR. Abu Ya’la dan dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami, 7269).

Praktek Para Ulama

Dulu para ulama lebih memilih shalat sunah di rumah dari pada di masjid.
Al-Marudzi mengatakan,
إن كثيرا من العلماء كانوا لا يتطوعون في المسجد
“Kebanyakan para ulama, tidak mengerjakan shalat sunah di masjid” (Mukhtashar Qiyam Lail, hlm. 63).
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah hampir tidak pernah melakukan shalat sunah kecuali di rumahnya, dalam rangka mengikuti sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Dzail Thabaqat Hanabilah, 2/134. Dinukil dari Ma’alim fi Thariq Thalabil Ilmi, hlm. 138).
Kecuali….
Kemudian ada beberapa shalat sunah yang tidak mungkin dikerjakan di rumah atau tidak mungkin dikerjakan sendiri. Untuk shalat sunah semacam ini, paling afdhal jika dikerjakan di tempat yang sesuai. Misalnya: Tahiyatul masjid, hanya mungkin dikerjakan di masjid. Shalat id, paling afdhal dikerjakan di lapangan. Shalat gerhana, dikerjakan di masjid, dst.
Allahu a’lam